(Labda ID) — Prof. DR. Rasjidi (baca : Rasyidi, ejaan lama) merupakan salah satu tokoh Islam yang memiliki kepedulian dengan urusan kehidupan umat Islam terutama akibat pendangkalan iman akibat pengaruh aliran kebatinan maupun usaha kristenisasi. Prof. Rasjidi, selanjutnya disebut demikian, lahir di Kotagede, Yogyakarta, pada 20 Mei 1915 atau 4 Rajab 1333 H. Wafat 30 Januari 2001. Nama kecilnya adalah Saridi namun setelah menjadi murid Ahmad Syurkati, pimpinan Al-Irsyad, sebelum lulus dari pelajarannya Saridi diberi nama baru oleh Ahmad Syurkati sebagai “Muhammad Rasjidi”. Namun nama baru tersebut secara resmi baru dipakai oleh Saridi pasca menunaikan ibadah haji, beberapa tahun kemudian.1 Beliau lahir dalam sebuah lingkungan Jawa yang kental dengan nuansa keislaman. Namun demikian praktik-praktik kebatinan masih nampak dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya di masa kecil. Bahkan pada masa selanjutnya beliau mengakui bahwa dirinya berasal dari latar belakang “keluarga abangan” yaitu penganut agama Islam namun tidak melakukan ibadah Islam dalam kesehariannya sebagaimana mestinya.2 Keluarganya bernaung di rumah Joglo tempat beliau dibesarkan yang pada hari-hari tertentu tidak melewatkan adanya pemasangan sesaji.3
Tidak jauh dari rumah Prof. Rasjidi kecil, hanya berjarak beberapa ratus meter, terdapat masjid dan makam Panembahan Senopati dan Ki Ageng Pemanahan serta beberapa sumber air pemandian yang jarang sepi dari praktik-praktik mistik kejawen. Banyak ditemukan rakyat jelata yang mempersembahkan sesaji kepada penunggu tempat-tempat tersebut seraya mengharapkan berkah tertentu seperti kekayaan, keberuntungan, lekas mendapat jodoh, dan lain sebagainya.4 Meskipun hidup dalam lingkungan yang demikian namun pada akhirnya Rasjidi menyadari bahwa dirinya membutuhkan asupan rohani yang bersifat keagamaan. Kesadarannya akan Islam kemudian terbentuk menjadi pandangan hidupnya.
Umumnya, masyarakat Indonesia mengenal sosok Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama di Indonesia. Akan tetapi sebenarnya, Rasjdi sebelumnya pernah menjabat sebagai menteri negara yang mengurusi permasalahan umat Islam pada kabinet Syahrir I (14 Nopember 1945 – 12 Maret 1946). Ia diangkat menggantikan Wahid Hasjim sebagai menteri agama pada kabinet seblumnya, yaitu Kabinet Presidensil I yang berusia cukup singkat (2 September 1945 – 14 Nopember 1945) di bawah pemerintahan Presiden Soekarno.5 Rasjid pernah diangkat menjadi sekretaris misi Diplomatik RI yang dipimpin oleh KH. Agus Salim ke beberapa negara Arab dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan memperoleh pengakuan dari negara lain sebagai negara merdeka dan berdaulat. Adapun jabatan yang penah diduduki Rasjidi lainnya adalah sebagai berikut :
- Guru pada Islamitische Middelbaare School (Pesantren Luhur), Surakarta (1939-1941)
- Pegawai Departemen P & K di zaman Jepang
- Pegawai RRI Jakarta, siaran luar negeri ; Menteri Agama Kabinet Sjahrir (1946)
- Sekretaris, kemudian ketua delegasi diplomatik RI ke negara- negara Arab (1947-1949)
- Dubes RI di Mesir dan Arab (1950-1951)
- Dubes RI di Pakistan (1956-1958)
- Associate Professor pada Institut Studi Islam, Universitas McGill, Kanada (1959)
- Direktur Islamic Center, Washington, AS
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Direktur kantor Rabitah Alam Islami, Jakarta
- Anggota PP Muhammadiyah
- Anggota Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat
Istiqomah Dalam Idealisme
Sikap istiqomah yang ditunjukkan Rasjidi terhadap Islam antara lain juga terkait dengan permasalahan Kristenisasi yang terjadi di wilayah Nusantara. Salah satunya dibuktikan dengan laporannya dalam dialog dakwah Islam dan missi Kristen Internasional yang disebut konferensi Chambesy pada 1976. Rasjidi mengungkapkan, pada era antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II, penjajahan kolonial Barat atas negeri-negeri Islam biasanya diringi dengan pengenalan agama Kristen, baik secara terbuka maupun tersembunyi dengan pola tenaga kolonial. Bahkan, menurut Rasjidi, dengan cara mengganggu dan memaksa. Salah satu peraturan VOC yang menggariskan tujuan perusahaan menyebutkan bahwa penyebaran agama Kristen merupakan agenda yang harus dijalankan. Perintah perusahaan dagang Belanda itu salah satunya menyebutkan bahwa Gubernur Jenderal Jean Pieterzon Coen harus mensuplay perlengkapan yang dibutuhkan bagi penyebaran agama Kristen.6 Promosi tentang Kristen merupakan salah satu upaya kolonial dalam menggalang kekuatan dan dukungan yang berasal dari pribumi nusantara, namun tujuan utamanya tidak beranjak dari kepentingan ekspolitasi ekonomi dan politik.
Prof. Dr. H. M. Rasjidi juga menjelaskan situasi Indonesia dalam Konferensi Chambesy tersebut. Makalahnya menjelaskan kondisi sesungguhnya tentang penyalahgunaan pelayanan dan kelembagaan Kristen dalam menjalankan missinya. Hal ini perlu disampaikan oleh Rasjidi agar mendapatkan pemecahan dalam konferensi Internasional yang menghadirkan tokoh-tokoh dari agama Islam dan Kristen tersebut. Rasjidi menyebutkan fenomena pembangunan gereja sampai pelosok pedesaan dimana mayoritas penduduknya adalah muslim, pelayanan sosial yang pada akhirnya mengarah pada usaha mengkristenkan warga muslim, sistem orang tua angkat (Foster Parents) bagi anak-anak muslim yang kemudian disalahgunakan sebagai pintu penyebaran agama, pengangkapan guru-guru agama muslim oleh petugas Kristen, praktik pelarangan beribadah shalat terhadap siswa-siswa muslim di sekolah-sekolah Kristen, pemanfaatan agenda transmigrasi untuk penginjilan, dan lain sebagainya.7 Mengingat posisi Rasjidi pada masa itu merupakan mantan Menteri Agama RI, yang biasanya pada beberapa politikus lainnya selalu menjaga sifat low profile, maka apa yang disampaikan oleh Rasjidi dalam Konferensi Chambesy tersebut menunjukkan bahwa semangat pembelaannya terhadap Islam adalah tinggi.
Sebagaimana telah diungkapkan di awal, Prof. Dr. H. M. Rasjidi pada masa kecilnya hidup dlam nuansa masyarakat yang ental dengan kebatinan Jawa. Namun perjalanan kehidupan telah membawa dirinya mampu memahami Islam dan bagaimana seharusnya bersikap proporsional dalam memandang kebatinan. Maka tidak mengherankan jika kemudian, sikap Prof. Dr. Rasjidi terhadap kebatinan cukup tegas. Sikap ini dibuktikan oleh Prof. Dr. Rasjidi, salah dalam menyikapi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973. Beliau menganggap dicantumkannya aliran kepercayaan dalam GBHN tersebut merupakan sebuah kesalahan besar. Rasjidi menganggap Menteri Agama yang menjabat pada waktu itu yaitu Prof. Dr. Mukti Ali adalah orang yang paling bertanggung jawab atas lolosnya isu aliran kebatinan masuk ke dalam GBHN dan Penghayatan Pancasila. Bahkan Mukti Ali telah dianggap memelintir sejumlah memelintir sejumlah tulisan Rasjidi dalam memperkuat argumentasi agar aliran kebatinan lolos masuk dalam GBHN. Pernyataan Rasjidi tersebut terdapat dalam tulisannya berjudul “Islam dan Kebatinan” yang antara lain menyebutkan bahwa timbulnya aliran kepercayaan itu adalah karena penganutnya tidak mendapatkan kepuasan rohani dari muballigh Islam. Penganut kepercayaan yang sebagaian besar mengaku beragama Islam itu kemudian mencari kepuasan sendiri lewat aliran kepercayaan itu.8
Berdasarkan berita Suara Karya edisi Senin 14 Nopember 1977, Prof. Dr. Mukti Ali melihat “ketidakrelaan” umat Islam atas penerimaan aliran kebatinan masuk dalam GBHN dan Penghayatan Pancasila, kemudian menyatakan pendapatnya secara diplomatis bahwa jika umat Islam memiliki rasa dengki terhadap suatu kelompok maka mustahil kelompok tersebut akan bersimpati. Lebih baik, menurut Mukti Ali, adalah mengajak aliran kebatinan tersebut kembali ke agama adalah dengan cara simpatik dan penuh hikmah kebijaksanaan. Sifat kebencian tidak akan menolong.9
Membaca pembelan diri yang dilakukan oleh Mukti Ali tersebut, Prof. Dr. Rasjidi merasa dipermainkan. Sebab apa yang dimaksudkan oleh Rasjidi dalam tulisannya tidak sebagaimana penafsiran yang dilakukan oleh Mukti Ali yang dianggapnya sarat kepentingan. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Dr. Rasjidi sebagai berikut :
“Saya merasa dipermainkan, karena ia mengutip hal yang tidak relevant dari karangan saya. Kalau ia membaca seluruh buku “ Islam dan Kebatinan “ serta buku “ Di Sekitar Kebatinan “ niscaya ia tidak menganggap mudah untuk menyebut nama saya dalam pernyataannya. Ibarat menteri agama dalam menyebut nama saya dan buku Islam dan Kebatinan adalah seperti orang yang mengatakan : Allah melarang sembahyang karena dalam Al Quran disebutkan : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sembahyang “, sedang bagian ayat yang seterusnya tidak disebutkan yaitu : “ ketika kamu sedang mabuk “ dan seterusnya.“10
Lantas, mengapa sikap Prof. Dr. H. M. Rasjidi sedemikian tegas terhadap eksistensi kebatinan ? Umumnya kaum kebatinan Jawa, meskipun mereka belum menjalankan syariat atau bahkan memusuhinya namun hakikatnya mereka adalah penganut Islam pula. Seringkali posisi dan identitas mereka disalahpahami sebagai bukan muslim oleh umat agama lain. Penganut agama lain sering menganggap bahwa yang dimaksud dengan umat Islam adalah manusia yang menjalankan syariat Islam secara menyeluruh. Sementara umat Islam yang awam termasuk di dalamnya apa yang disebut kaum ‘abangan’ adalah wilayah di luar Islam yang dapat diperebutkan. Dari sinilah seringkali pembenaran terhadap upaya-upaya penyebaran agama lain kepada kaum muslimin berlangsung.
Dalam sebuah pertemuan periodik ormas-ormas kebatinan, kejiwaan, dan kerohanian yang dikoordinatori oleh PAKEM (Pengawas Aliran-aliran Kepercayaan Masyarakat) pada 19 Januari 1967 bertempat di gedung Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Prof. Dr. H. M. Rasjidi diundang oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Raya untuk memberikan ceramahnya. Makalah ceramah Rasjidi tentang “Mencari Pegangan Hidup untuk Individu dan Masyarakat” tersebut dianggap bernilai tinggi oleh Penerbit Bulan Bintang dan dibukukan pertama kali dengan judul “Islam dan Kebatinan” pada tahun 1967 itu juga.11
Sikap tegas dalam pembelaan terhadap Islam juga ditunjukkan Rasjidi ketika menjawab pemikiran Harun Nasution dalam buku “Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya” yang dinilai sangat liberal. Rasjidi kemudian mengeluarkan bantahannya pula dalam bukunya yang secara khusus menjawab pemikiran Harun Nasution, yaitu buku bertitle Koreksi Terhadap Dr. Harun Nasution tentang “Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya”. Demikian juga kritiknya terhadap konsep sekulerisasi Nurcholis Madjid dalam bukunya Koreksi terhadap Drs. Nurcholis(h) Madjid tentang Sekularisasi. Sikap kritis Rasjidi ternyata bukan hanya ditujukan bagi cendekiawan muslim yang dianggapnya ‘melenceng’, namun juga terhadap pemikiran tokoh agama lain. Dalam diskursus RUU Peradilan Agama (RUUPA) misalnya, beberapa tokoh Katholik menyuarakan isu-isu miring seputar pembahasan rancangan Undang-undang tersebut, diantaranya adalah tokoh Serikat Jesuit, Franz Magnis Suseno SJ. Franz Magnis Suseno mengungkapkan bahwa jika RUUPA tersebut disahkan maka sebagian dari Materi peradilan dalam masyarakat Indonesia akan diserahkan dari tangan negara kepada badan-badan non negara. Sebenarnya pemikiran Franz Magnis Suseno ini lebih banyak didasarkan pada sikap antipati-nya terhadap ajaran Islam yang diduganya terdapat dalam RUUPA. Rasjidi, membantah wacana yang dilontarakan oleh Franz Magnis Suseno tersebut. Menurut UU No. 14 tahun 1970 yaitu undang-undang tentang pokok kekuasaan kehakiman, Indonesia memiliki empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, dan tiga peradilan khusus yaitu peradilan militer, peradilan tata usaha, dan peradilan agama. Dengan demikian pengesahan RUUPA menjadi UUPA memiliki landasan hukum yang kuat. Rasjidi menilai pemikiran Franz Magnis Suseno sebagai sophist,12 artinya hanya mengandalkan argumentasi buatan yang tidak memliki dasar kebenaran. Bahkan, menurut Rasjidi, sikap dan pemikiran Magnis dalam tulisannya di Harian Kompas Jumat 16 Juni 1989, dinilai terlalu alergik dengan kata ‘agama’, sebagaimana sikap umum yang biasa ditunjukkan oleh penganut paham marxis, hanya demi mempertahankan argumentasinya.13
Hanya saja, Prof. Dr. Rasjidi juga memiliki sikap yang dinilai kontroversial oleh kalangan muslim Indonesia terkait pembelaannya terhadap eksistensi Snouck Hurgronje. Dalam pandangan Rasjidi, sosok Snouck adalah teman kaum muslimin Indonesia dalam memberikan sumbangan terhadap kemajuan Islam. Sikap yang dibangun Rasjidi ini bukan tanpa dasar. Hal ini berawal dari tulisan Snouck Hurgrinje yang menyatakan bahwa meskipun Kristianitas telah memiliki sejarah panjang di Eropa, masih banyak orang Eropa yang menyembah patung. Lebih jauh mereka tidak pernah membaca Injil, bodoh, dan percaya takhayul. Konsekuensinya mereka tidak layak mengajak orang lain masuk ke dalam agama mereka. Hal inilah, yang menurut Rasjidi, dapat dikatakan bahwa Snouck adalah pembela Islam dari missionaris yang terus menerus memurtadkan penganut Islam.14 Jelas sikap ini terbangun dari ketidakpahaman Rasjidi terhadap sejarah yang terkait dengan Snouck Hurgronje. Snouck sendiri merupakan tokoh yang merestui Kristenisasi di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Bahkan dari hasil pemikiran Snouck inilah, pemerintah kolonial Belanda membentuk badan khusus yang mengurusi umat Islam dimana salah satu programnya adalah Kristensisasi.15 Namun demikian sikap Rasjidi yang demikian dapat dinilai wajar mengingat kelihaian Snouck Hurgronje sendiri. Jangankan Rasjidi, keluarga Snouck Hurgronje sendiri pernah mengalami kebingungan pada saat Snouck meninggal dunia yaitu apakah Snouck Hurgronje akan dimakamkan secara Islami atau menurut adat Kristen. Kebingungan tersebut nampaknya cukup kuat dalam menilai Snouck antara sebagai penganut Islam atau penganut Kristianitas, walaupun akhirnya keluarga memutuskan untuk memilih prosesi pemakaman Snouck Hurgronje dilakukan secara Kristani.
Epilog
Seorang juru dakwah adalah tetap pada tugasnya sebagai seorang penyeru meskipun telah memiliki amanah yang lain. Sikap inilah yang ditunjukkan oleh Prof. Dr. Rasjidi kepada generasi muda muslim sepeninggalnya. Walaupun dia adalah mantan menteri agama, mantan pejabat penting, dan sekaligus seorang akademisi namun sikapnya tetap tidak berubah terhadap perjuangan Islam. Dia tetap tegar dan tidak merasa segan mempertahankan sikapnya dalam pembelaan terhadap Islam termasuk melawan pemurtadan. Tidak ada sikap menjaga ‘image semu ’ sebagaimana sering ditunjukkan tokoh-tokoh muslim yang mendapatkan posisi strategis pada hari – hari belakangan ini. Umat Islam Indonesia membutuhkan ‘Rasjidi-Rasjidi baru’ yang berani bersikap, teguh pendirian, dan memiliki wawasan ke depan dalam kerangka keumatan. Sekali da’i maka sampai menghadap Allah adalah da’i.
Oleh: Susiyanto
Catatan Kaki
1 Dr. Azyumardi Azra (ed.). Menteri – Menteri Agama RI : Biografi Sosial – Politik. (Indonesian-Netherlands Cooperations In Islamic Studies (INIS) dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Badan Litbang Agama Departemen Agama RI, Jakarta, 1998). Hal. 11-12
2 Dr. Azyumardi Azra (ed.). Ibid. Hal. 1
3 Dr. H. M. Rasjidi. Islam dan Kebatinan. (Yayasan Islam Studi Club Indonesia, Jakarta, 1967). Hal. 5
4 Prof. Dr. H. M. Rasjidi. Islam dan Kebatinan. (Yayasan … Ibid). Hal. 5-6
5 Dr. Azyumardi Azra (ed.). Opcit. Hal. 4
6 Ahmad von Denffer dan Emilio Castro (ed.). Christian Mission and Islamic Da’wah. (The Islamic Foundation, Leicester, 1982). Edisi Indonesia : Dakwah Islam dan Misi Kristen : Sebuah Dakwah Internasional. Terjemah oleh Ir. Ahmad Noer Z. (Penerbit Risalah, Bandung, 1984). Hal. 104-105
7 Ahmad Von Denffer dan Emilio Castro (ed.). Ibid. Hal. 109 – 114
8 Prof. Dr. H. M. Rasjidi. Sekali Lagi Ummat Islam Indonesia Menghadapi Persimpangan Jalan. (PT. Sinar Hudaya, Jakarta, tth). Hal. 10
9 Prof. Dr. H. M. Rasjidi. Sekali Lagi … Ibid. Hal. 10 – 11
10 Prof. Dr. H. M. Rasjidi. Sekali Lagi … Ibid. Hal. 11
11 Drs. Muh. Syamsuddin, M. Si. Prof. Dr. H. M. Rasjidi : Pemikiran dan Perjuangannya. (Penerbit Aziziah, Yogyakarta, 2004). Hal. 58
12 Kelompok sophist didasarkan pada perkumpulan kalangan profesional di Athena pada abad V yaitu kelompok yang mengajarkan cara mendiskusikan masalah-masalah umum dengan argumentasi yang teratur dan penyajian yang tepat sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Plato menentang sikap kaum sophist ini karena mereka biasanya memberikan argumen yang paradoksal dan berbahaya. Sehingga kalau perlu mereka dapat memenangkan argumentasi yang lemah terhadap yang kuat, memenangkan kejahatan dari kebenaran.
13 Selengkapnya lihat Prof. Dr. Rasjidi. Tanggapan Terhadap Tulisan Franz Magnis Suseno SJ. Majalah Al Muslimun No. 233 Th. XX/ 1989. Hal. 51 – 59
14 Azyumardi Azra (ed.). Opcit. Hal. 23
15 Selengkapnya baca H. Aqib Suminto. Politik Islam Hindia Belanda : Het Kantoor voor Inlandsche zaken. Cetakan III. (PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 1996).